Pada jaman kerajaan kuno, tanah
dianggap sebagai anugerah dari Tuhan yang harus dihormati dan dikelola bersama
untuk kemakmuran bersama. Hukum adat menjadi dasar pengaturan pemanfaatan tanah
dengan prinsip kearifan lokal yang berlaku di situ. Kemudian lambat laun bergeser
menjadi kepemilikan individu. Dari kepemilikan yang tadinya kolektif berubah
menjadi kepemilikan individu, melahirkan konflik sosial. Semua merasa punya hak
untuk memiliki sesuai dengan keinginan, lokasi dan posisinya. Maka, timbullah
syarat-syarat kepemilikan tanah yang diakui secara bersama dan dianggap sah dan
harus diakui oleh penguasa yang berkuasa secara sah dan diakui oleh rakyat.
Hak milik atas tanah, menjadikan
orang boleh membangun gedung, menanam pohon atau membuat sesuatu diatasnya. Hak
itu diakui oleh masyarakat sekitar dan negara. Jika ada seseorang yang karena
kekuatannya mengambil paksa kepemilikan tanah dari orang yang sebelumnya
memiliki, kemudian masyarakat sekitar tidak peduli dan negara membiarkan, bisa saja
hak milik itu berpindah tangan. Apalagi jika orang kuat itu kemudian dengan
cara apapun melengkapi syarat-syarat kelengkapan tanah.
Kepemilikan tanah itu hanya
karena kebaikan masyarakat sekitar yang mengakuinya dan negara tidak mempermasalahkan.
Jika ada banyak tulisan terpampang, dijual tanah tanpa perantara, sejatinya
yang ditawarkan dijual itu hak kepemilikan atas tanah tersebut. Kita tidak bisa
memindah tanah tersebut ke tempat lain. Karena tidak bisa dipindah itulah, harga
tanah berbeda-beda meski bahan dasar tanah dimanapun sama. Tanah mejadi punya
nilai ekonomis tinggi jika di kota besar atau ditempat keramaian yang dianggap
menguntungkan jika dibuat usaha ekonomis. Nilai jual tanah ditentukan oleh
lokasi yang dipengaruhi oleh banyak tidaknya orang beraktivitas dan
membelanjakan uangnya.
Jika semua orang tidak mengakui hak kepemilikan atas tanah dan penguasa tidak bisa mengendalikannya, apakah ada orang yang menuntut punya hak milik atas tanah padahal selain dia tidak ada orang yang mengakui hak kepemilikan atas tanah.
Djayim, 23032025 22:12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar