Akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, warga Indonesia yang
menggunakan nomor telepon seluler diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan
nomornya sesuai dengan alamat yang ada di kartu keluarga ( KK ) atau KTP. Himbaun
untuk segera mendaftar dan ancaman akan dilakukan pemblokiran jika tidak
mendaftarkan nomornya pada batas waktu yang telah ditentukan, terus menerus
dilakukan. Peregisteran nomor telepon seluler itu, katanya, agar jika ada nomor
yang digunakan ilegal dan melawan hukum, bisa diketahui identitas penggunanya. Jumlah
nomor pada satu operator seluler yang dapat diregister dengan identitas yang
sama pun dibatasi.
Pemanfaatan telelpon seluler dalam komunikasi yang
merongrong dan membahayakn negara, akan diketahui pelakunya, jika nomor telepon
diregister sesuai identitas yang benar. Ini salah satu upaya pemerintah untuk
membatasi ruang gerak para pemberontak dan para teroris yang selalu saja muncul
dan memberi ketakutan pada warga negara Indonesia dan juga meneror pemerintah
yang sedang berkuasa. Juga untuk bisa melacak siapa-siapa yang melakukan kegiatan
ilegal dan melawan hukum seperti kegiatan perdaangan narkoba, human tarficking,
korupsi, penipuan, dll.
Ada banyak orang yang meragukan niat pemerintah dan
membantahnya, karena data itu katanya disimpan oleh pihak asing yang tidak
berada di dalam negeri dan data tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain
yang bisa membahayakan warga negara, bisa membahayakan kelompok tertentu atau bahkan
bisa membahayakan negara, karena lalu lintas komunikasi bisa disadap yang bisa
dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan Indonesia.
Dari awal beli kartu seluler, saya sudah merigister nomor
saya sesuai dengan identitas yang legal, karena saya tak berniat untuk
digunakan pada hal-hal yang tidak baik. Dan saya setuju dengan mewajibkan
register nomor telepon seluler. Ini karena saya sangat terganggu dengan sms atau
panggilan telepon yang sering sekali muncul untuk mencoba menipu. Panggilan telepon
yang mengabarkan saudara atau anak kita kecelakaan dengan memancing kita untuk
kalut dan menstranfer uang pada rekeningnya, sering muncul dan sangat
mengganggu. Meski saya tak terperangkap, faktanya ada saja yang terkena tipu
dan menstrafer uang sampai puluhan juta. Maka kenyamanan mempunyai HP menjadi
hal penting, tidak terusik bahkan terteror. Saya merasa dengan semua nomor
kartu seluler telepon teregister, tak akan lagi ada sms penipuan dan panggilan
pasang perangkap.
Sempat juga terpikir sepakat pada orang-orang yang tidak
setuju peregisteran menyeluruh nomor telepon seluler yang menurut mereka ada
maksud-maksud dari sekelompok orang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang
memanfaatkan data pemilik telepon seluler untuk keperluan yang bisa saja
merugikan kita sebagai warga negara secara individu atau bisa juga merugikan
negara dari kegiatan lanjutannya. Ada juga yang merasa tercampuri privasinya
dengan peregisteran itu. Bahkan ada pula yang berpendapat ada kepentingan
politik untuk memetakan populasi warga dalam perebutan kekuasaan. Ada banyak
argumen pada setiap pendapat dan akan menjadi pendapat yang hampa jika tidak
ada argmuen yang kuat untuk mendukungnya.
Jika memang meregister nomor telepon seluler bertujuan untuk
meminimalisir kegiatan jahat dan ilegal melaui jaringan telepon, saya setuju
dan mengharapkan tak ada lagi sms dan panggilan telepon penipuan.
Dan, ternyata sampai sekarang, 29 September 2018, tujuh
bulan setelah batas akhir registarsi, tanggal 28 Februari 2018, sms dan
panggilan penipuan masih saja muncul. Beberapa kali sms penipuan terkirim di HP
saya dan cerita tentang panggilan telepon bertujuan menipu, masih seperti
sebelum peregisteran nomor. Meski sudah banyak orang yang sadar tentang itu dan
tak menanggapi saat ada sms atau panggilan penipuan, tetap saja para penipu itu
melakukan upaya terus menerus. Adanya upaya terus menerus ini membuktikan masih
ada orang-orang yang terperangkap dan kegiatan para penipu masih menghasilkan
uang. Tidak mugkin sebuah kegiatan yang memerlukan biaya akan terus dilakukan
jika tidak menghasilkan uang.
Dan, jika kegiatan para penipu masih terus meneror, apa
fungsi dari peregisteran nomor? Apa mungkin benar pendapat orang-orang yang
tidak setuju pergisteran nomor HP? Apakah para petugas yang bertanggungjawab
terhadap cyber crime tak tahu kegiatan itu? Apakah para penipu itu punya cara agar
kegiatannya tak terlacak? Atau hanya akan bergerak jika ada laporan dari
korban? Padahal banyak korban yang enggan melaporkan karena merasa akan banyak
urusan dan ribet.
Banyak pertanyaan ketika sebuah kegiatan ternyata tak sesuai
dengan harapan di awal.
Sabtu, 29 Sept 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar