Label

Rabu, 14 Februari 2018

SUARA KEBENCIAN


djayim.com
Suara berupa ujaran kebencian atau ( agar nampak keren ) Hate Speech menjadi sesuatu yang dibatasi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Pemerintah bersama DPR RI, sepakat bahwa: Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), akan terkena sanksi hukuman.
Ujaran kebencian atau Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan, permusuhan, ketidaknyamanan, anarki dan sikap prasangka yang timbul karena lahirnya hate speech tersebut.
Ada pepatah mengatakan, lidah lebih tajam dari pedang. Dari lidah-lah lahir ucapan-ucapan yang bisa menimbulkan orang lain merasa tidak nyaman, sakit hati dan rasa tidak suka yang bisa melahirkan tindakan yang merusak tatanan berkehiduapan atau merusak sarana.
Timbulnya kebencian dari sebuah ujaran, berbeda-beda bagi setiap individu. Sebuah ucapan yang sama persis, bagi seseorang atau sebagian orang mungkin biasa-biasa saja, tapi bagi orang lain atau kelompok lain, bisa merupakan ucapan yang menyakitkan dan menimbulkan rasa ingin memusuhinya dan dimungkan lahir ujaran kebencian baru sebagai balasan. Jika hal ini terjadi, saling meneyerang dengan hate speech, akan lahir sebuah permusuhan baru yang menimbulkan ketidaknyamanan. Permusuhan yang bukan hanya speech vs speech, tapi berkembang menjadi sebuah pergerakan vs pergerakan. Jika sampai pada tahap pergerakan, maka kegiatan dukung mendukung, kegiatan mencari dukungan dan kegiatan mempertahankan pendapat yang kadung disiarkan menjadi sebuah ajang pertempuran yang tidak diketahui kapan akan berakhir.

Sebuah peraturan atau undang-undang yang mengikat dan memberi sanksi pada pelanggarnya, lahir karena ada sebuah tindak tingkah laku manusia dalam berinteraksi dalam lingkungannya, baik lingkup lokal maupun lingkup negara, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan sesama manusia. Peraturan diperlukan saat sebuah tindakan bisa menimbulkan tindakan lain yang merusak.

Mencari kepuasan.

Puas tidak akan ditemukan di mana pun, juga pada diri kita. Sebuah rasa kepuasan yang dirasa didapat saat sesuatu tujuan tercapai, akan muncul rasa ingin puas lagi pada tahap dan bentuk lain. Puas hanya sementara, sebagai penampung keinginan terhadap pencapaian pada tahap tertentu, untuk kemudian mencari lagi kepuasan lain. Jika ungkapan kebencian yang dilontarkan sebagai ajang untung mencari kepuasan, maka tak akan pernah terpenuhi rasa puas itu, karena akan lahir keinginan untuk mencari kepuasan baru yang tak akan ditemukan.

Rasa puas tidak akan berhenti jika kita tak membatasi dan mengendalikannya agar keinginan merasa puas tidak lahir dan tak terkendali. Mengendalikannya akan muncul sebuah keinginan yang wajar, bukan pemenuhan yang maksimal yang belum tentu bisa menikmatinya. Menikmati sebuah kepuasan dengan menebar kebencian, akan muncul ketakutan baru dari kemungkinan tindakan reaktif dari pihak yang diserang.

Hate speech yang dilontarkan dengan tujuan memenuhi hati agar merasa puas, akan berbenturan dengan pihak lain yang diserang dan akan terjadi saling serang. Jika tak ada tata aturan yang memberi sanksi pada pelontar hate speech, saling serang itu akan terjadi dimana-mana dan diberbagai media. Membatasi dengan sebuah undang-undang yang memberi sanksi bagi pelanggarnya, sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir lahirnya kejadian yang tidak produktif dan merusak.
01:14
14.02.2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar