Pengacara, advokat, lawyer adalah pembela secara hukum bagi
orang yang disangkakan bersalah atas sebuah perbuatan yang melanggar hukum di
suatu negara, baik hukum pidana maupun perdata. Ada pengacara yang sukarela
tanpa perlu dibayar membela kliennya dengan segala pertimbangan kemanusiaan dan
kebanyakan pengacara membela karena dibayar. Pengacara tidak bisa menghapus
sebuah kesalahan yang telah dilakukan kliennya. Ia hanya bisa mengawal agar
sebuah perbuatan yang dilakukan kliennya yang diduga atau disangkakan, berjalan
dalam koridor hukum yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin untuk
mengurangi ancaman hukuman yang
diancamkan pada kliennya.
Hal-hal detail peraturan dan undang-undang yang berlaku dan
segala kelengkapan alat-alat hukum, dijadikan sebagai bahan untuk menolak
ancaman hukuman. Keterkaitan peristiwa, alat bukti dan alibi di ramu sedemikian
rupa sehingga tuntutan jaksa menjadi seperti kurang dan membuat hakim
berkeputusan seperti keinginan pengacara. Itu tugas pengacara. Semakin hebat
seorang pengacara, semakin besar biaya untuk mengontraknya. Semakin sering
seorang pengacara memenangkan sebuah perkara, semakin terkenal dan kesohor-lah
ia.
Sebuah perkara besar, semacam kasus korupsi milyaran atau
bahkan triliyunan Rupiah atau kasus hukum yang melibatkan orang kaya, biasanya
akan menyewa pengacara terkenal yang biayanya juga besar. Konon, biaya sewa
advokat terkenal mencapai $500 atau sekitar 7-an Rupiah per jam, ditambah dengan
biaya-biaya lainnya. Besarnya biaya sewa tentu sebanding dengan kemampuan dan
prestasi yang telah didapat sebelumnya.
Seorang pengacara sering membuat sebuah kontroversi, menurut
masyarakat umum, dengan statemen-statemen yang dilontarkan dengan berani dan
bertentangan dengan opini masyarakat umum yang terlanjut sudah memvonis
berdasarkan berita-berita beredar dan pendapat-pendapat dari tokoh yang
diyakini benar pendapatnya. Benar dan tidaknya tokoh yang berstatemen menurut
masyarakat umum, tergantung apakah pendapat itu se-ide dengan pikirannya atau
tidak. Jika pendapat tokoh tidak sependat dengan masyarakat umum yang terlanjur
memvonis, maka pendapat itu tak dipercaya dan dianggap menyimpang. Masyarakt
umum yang begini, memang tidak obyektif tapi kekuatan pendapatnya yang didukung
oleh begitu banyak orang yang terlanjur tidak suka pada person atau institusi
tertentu di mana ia bernaung.
Pengacara yang mengeluarkan statemen yang bertentangan
dengan opini publik yang kadung mevonis, akan membuat kesal, bukan membuat
publik menyadari atau mau mengerti apa yang disampaikan pengacara tersebut.
Publik yang tak mengerti hukum secara detail, seolah telah tahu dan merasa
benar tentang vonisnya. Bahkan akan menambah keyakinan tentang vonisnya
berdasarkan pendapatnya yang tak merasa perlu bukti-bukti hukum yang sah
menurut hukum yang berlaku.
Jika bagi publik awam secara emosional marah dan tidak suka
dengan polah tingkah pengacara yang seperti menganggap orang lain kurang
mengerti hukum, itu bukan berarti pengacara itu tidak akan laku. Bisa saja
polah tingkah pengacara itu tindakan yang disengaja sebagai iklan bagi dirinya.
Dalam perdebatan di pengadilan, logika dan keterkaitan alat bukti hukum, cara
penyampaian pengacara di pengadilan sangat mempengaruhi hakim dalam membuat
keputusan. Sebuah statemen-statemen yang kontroversial dan berani, bagi calon
pengguna jasa pengacara boleh jadi sebagai salah satu pertimbangan untuk
memilihnya, karena mereka butuh orangyang berani dan pintar memanfaatkan momen.
Dampak dari statemen-statemen yang berani dan kontroversial
dari pengacara adalah simpati publik terhadap orang yang dibelanya menipis dan
hilang. Lebih jauh lagi, vonis bersalahnya lebih dalam lagi dan mengaitkan
ketidakbaikan lain yang mungkin saja tak ada hubungannya. Apalagi dalam kasus
korupsi, begitu ada orang di duga melakukan tindakan korupsi oleh KPK, publik
langsung mengecap dan memvonis tanpa perlu penjelasan dan bukti yang valid. Ini
terjadi karena masyarakat kita telah begitu geram pada penyelenggaraan negara
yang masih saja di kotori tindakan curang untuk kepentingan pribadi dan
golongannya. Publik telah begitu percaya kalau KPK tidak main-main dalam
menentukan status seseorang. Bahkan kalau ada seorang tokoh yang menyangsikan
tindakan KPK menangkap seseoramg terkait tindakan korupsi, tokoh tersebut
seperti dianggap melindungi koruptor dan dituduh koruptif juga.
Nov 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar